Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 7 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Terminal

Status: Tidak Berlaku

Metadata

TentangPenyelenggaraan Terminal
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor7
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2007
Tempat PenetapanMajalengka
Tanggal Penetapan14 Juni 2007
Tanggal Pengundangan14 Juni 2007
Tanggal Berlaku14 Juni 2007
SumberLD 2007/Nomor 7 Seri E
SubjekPAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kabupaten Majalengka
BidangHUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. PERDA Kab. Majalengka No. 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen