MERIDIAN AI Search
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 7 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Laboratorium Kesehatan Daerah Kabupaten Majalengka
Status: Tidak Berlaku
Metadata
TentangRetribusi Pelayanan Kesehatan Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Laboratorium Kesehatan Daerah Kabupaten Majalengka
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor7
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2009
Tempat PenetapanMajalengka
Tanggal Penetapan5 Oktober 2009
Tanggal Pengundangan5 Oktober 2009
Tanggal Berlaku5 Oktober 2009
SumberLD 2009/Nomor 7
SubjekPAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kabupaten Majalengka
BidangHUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- PERDA Kab. Majalengka No. 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Network Peraturan
Loading network graph...