Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah Kabupaten Majalengka

Status: Tidak Berlaku

Metadata

TentangPajak Daerah Kabupaten Majalengka
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor9
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2010
Tempat PenetapanMajalengka
Tanggal Penetapan30 Desember 2010
Tanggal Pengundangan30 Desember 2010
Tanggal Berlaku30 Desember 2010
SumberLD 2010/9
SubjekPAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERPAJAKAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kabupaten Majalengka

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. PERDA Kab. Majalengka No. 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  2. PERDA Kab. Majalengka No. 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 9 Tahun 2010

Dicabut Dengan

  1. PERDA Kab. Majalengka No. 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen