Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majene Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mandar

Status: Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Dengan Peraturan Daerah ini ditetapkan nama Perusahaan Umum Daerah Air Minum yaitu Perumda Air Minum “Tirta Mandar”. Diatur tentang kegiatan usaha, jangka waktu pendirian, modal hingga susunan organisasi dan tata kerja.

Subjek

BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH - PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN - AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM

Metadata

TentangPerusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mandar
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor11
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2019
Tempat PenetapanMajene
Tanggal Penetapan13 September 2019
Tanggal Pengundangan13 September 2019
Tanggal Berlaku13 September 2019
SumberLD.2019/NO.11
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kabupaten Majene

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen