Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Melawi Nomor 17 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan
Status: Berlaku
Materi Pokok Peraturan
Sebagai salah satu sumber pendapatan daerah kabupaten, retribusi ini diharapkan juga dapat meningkatkan mutu dan jenis pelayanan pada masyarakat. Surat IZin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. Perda ini memungut retribusi atas pemberian izin usaha melalui pemberian SIUP baru, pendaftaran cabang perusahaan, dan perubahan perusahaan. Tarif pengenaan diklasifikasikan berdasarkan golongan usaha (kecil, menengah, besar, dan perseroan terbuka) dan jenis usahanya (perorangan, badan, berbadan hukum). Selanjutnya, pemilik SIUP perlu mendaftarkan persuahaannya ke dalam Daftar Perusahaan.
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK