Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Melawi Nomor 17 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan

Status: Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Sebagai salah satu sumber pendapatan daerah kabupaten, retribusi ini diharapkan juga dapat meningkatkan mutu dan jenis pelayanan pada masyarakat. Surat IZin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. Perda ini memungut retribusi atas pemberian izin usaha melalui pemberian SIUP baru, pendaftaran cabang perusahaan, dan perubahan perusahaan. Tarif pengenaan diklasifikasikan berdasarkan golongan usaha (kecil, menengah, besar, dan perseroan terbuka) dan jenis usahanya (perorangan, badan, berbadan hukum). Selanjutnya, pemilik SIUP perlu mendaftarkan persuahaannya ke dalam Daftar Perusahaan.

Subjek

PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK

Metadata

TentangRetribusi Izin Usaha Perdagangan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor17
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2007
Tempat PenetapanNanga Pinoh
Tanggal Penetapan1 Oktober 2007
Tanggal Pengundangan2 Oktober 2007
Tanggal Berlaku2 Oktober 2007
SumberLD.2007/NO.17, TLD No.43, LL KAB. MELAWI: 12 HLM
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kabupaten Melawi

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen