MERIDIAN AI Search
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mukomuko Nomor 25 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Usaha Perkebunan
Status: Tidak Berlaku
Materi Pokok Peraturan
Materi Pokok: Jenis Usaha Perkebunan terdiri atas Usaha Budidaya Perkebunan dan Usaha Industri Perkebunan. Setiap perorangan/badan yang melakukan usaha perkebunan wajib memilki izin usaha perkebunan (lUP). Untuk mendapatkan lzin Usaha Perkebunan setiap orang atau badan harus terlebih dahulu melengkapi syarat-syarat yang ditetapkan oleh Kepala Daerah. Usaha perkebunan dapat dilakukan oleh perorangan warga Negara lndonesia atau badan.
Metadata
TentangRetribusi Izin Usaha Perkebunan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor25
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2009
Tempat PenetapanMukomuko
Tanggal Penetapan16 Juli 2009
Tanggal Pengundangan21 Juli 2009
Tanggal Berlaku21 Juli 2009
SumberLembaran Daerah Kabupaten MukoMuko tahun 2009 Nomor 125
SubjekPAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kabupaten Mukomuko
Status Peraturan
Network Peraturan
Loading network graph...