Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Rawas Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pembentukan Perseroan Terbatas (Persero) Multi Propita Silampari
Status: Berlaku
Materi Pokok Peraturan
Dalam Peraturan Daerah ini antara lain Perseroan ini berkantor pusat di ibu Kota Kabupaten Musi Rawas dan Dapat mendirikan cabang-cabang diluar wilayah Kabupaten Musi Rawas yang dianggap perlu.Perseroan ini bergerak dalam bidang lapangan usaha a Jasa Konstruksi; b Jasa Konsutasi; c Minnyak dan Gas Bumi; d. Perdagangan dan Indusri; Untuk bidang usaha sebagaimana dimaksud ayat (1) ditentukan dalam lingkup dan nilai pekerjaan sebagai berikut: a. Jasa Konstruksi, dapat menangani pekerjaan dalam berbagai sub bidang dengan nilai pekerjaan Rp. 3.000.000.000,- ( tiga milyar rupiah) keatas b. Jasa Konsultasi, dapat menangani pekerjaan dengan nilai pekerjan Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) keatas. c. Minyak dan Gas Bumi, bergerak dalam sub bidang pekerjaan - Eksplorasi. - Eksploitasi. - Pengolahan. - Pengangkutan. - Pemasaran. d. Bidang usaha perdagangan dan industri, bergerak dama sub bidang pengadaan aspal dan selanjutnnya serta pabrikasi.
Metadata
Network Peraturan
Dokumen
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.