Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Rawas Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pembentukan Perseroan Terbatas (Persero) Multi Propita Silampari

Status: Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Dalam Peraturan Daerah ini antara lain Perseroan ini berkantor pusat di ibu Kota Kabupaten Musi Rawas dan Dapat mendirikan cabang-cabang diluar wilayah Kabupaten Musi Rawas yang dianggap perlu.Perseroan ini bergerak dalam bidang lapangan usaha a Jasa Konstruksi; b Jasa Konsutasi; c Minnyak dan Gas Bumi; d. Perdagangan dan Indusri; Untuk bidang usaha sebagaimana dimaksud ayat (1) ditentukan dalam lingkup dan nilai pekerjaan sebagai berikut: a. Jasa Konstruksi, dapat menangani pekerjaan dalam berbagai sub bidang dengan nilai pekerjaan Rp. 3.000.000.000,- ( tiga milyar rupiah) keatas b. Jasa Konsultasi, dapat menangani pekerjaan dengan nilai pekerjan Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) keatas. c. Minyak dan Gas Bumi, bergerak dalam sub bidang pekerjaan - Eksplorasi. - Eksploitasi. - Pengolahan. - Pengangkutan. - Pemasaran. d. Bidang usaha perdagangan dan industri, bergerak dama sub bidang pengadaan aspal dan selanjutnnya serta pabrikasi.

Metadata

TentangPembentukan Perseroan Terbatas (Persero) Multi Propita Silampari
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor6
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2002
Tempat PenetapanMuara Beliti
Tanggal Penetapan8 Februari 2002
Tanggal Pengundangan8 Februari 2002
Tanggal Berlaku8 Februari 2002
SumberLD.2002/NO.6
SubjekBUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kabupaten Musi Rawas

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang