Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Natuna Nomor 02 Tahun 2010 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN NATUNA KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) TIRTA NUSA KABUPATEN NATUNA
Status: Berlaku
Materi Pokok Peraturan
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kab. Natuna kepada PDAM Tirta Nusa Kab. Natuna dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
Metadata
TentangPENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN NATUNA KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) TIRTA NUSA KABUPATEN NATUNA
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor02
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2010
Tempat PenetapanRanai
Tanggal Penetapan18 Mei 2010
Tanggal Pengundangan18 Mei 2010
Tanggal Berlaku18 Mei 2010
SumberLEMBARAN DAERAH KABUPATEN NATUNA TAHUN 2010 NOMOR 2
SubjekBUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kabupaten Natuna
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang