Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 17 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak

Status: Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Peraturan ini mengatur mengenai menetapkan tujuan perlindungan terhadap perempuan dan anak dari kekerasan dan diskriminasi. Menguraikan hak-hak perempuan dan anak serta kewajiban pemerintah dan masyarakat dalam memberikan perlindungan. Menyediakan mekanisme untuk layanan konsultasi, rehabilitasi, dan pemulihan bagi korban. Mengatur sanksi bagi pelanggaran terhadap perlindungan yang diatur. Serta adanya pembinaan dan pengawasan, dan juga peran serta masyarakat.

Metadata

TentangPenyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor17
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2015
Tempat PenetapanNunukan
Tanggal Penetapan30 Desember 2015
Tanggal Pengundangan30 Desember 2015
SumberLD.2015/NO.17
SubjekHAK ASASI MANUSIA - KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kabupaten Nunukan

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen