Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

Status: Tidak Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Dalam PERDA ini diatur mengenai Nama, Objek, Subjek dan Wajib Pajak; Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Perhitungan Pajak; Masa Pajak, Saat Pajak Terutangdan Surat Pemberitahuan Objek Pajak; dan Wilayah Pemungutan.

Metadata

TentangPajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor2
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2013
Tempat PenetapanKayu Agung
Tanggal Penetapan25 April 2013
Tanggal Pengundangan25 April 2013
SumberLD.2013/NO.2
SubjekPAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. Perda Kab. Ogan Komering Ilir No. 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen