MERIDIAN AI Search
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan
Status: Tidak Berlaku
Materi Pokok Peraturan
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Penerangan Jalan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai nama, objek dan subjek pajak penerangan jalan; dasar pengenaan, tarif dan perhitungan pajak penerangan jalan; wilayah pemungutan; masa pajak; penetapan pajak; tata cara pembayaran, penagihan dan sanksi administratif; kedaluarsa; sanksi administratif; penyidikan; serta ketentuan pidana.
Metadata
TentangPajak Penerangan Jalan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor23
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2010
Tempat PenetapanKayu Agung
Tanggal Penetapan15 Desember 2010
Tanggal Pengundangan15 Desember 2010
Tanggal Berlaku15 Desember 2010
SumberLD.2010/NO.23
SubjekPAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- Perda Kab. Ogan Komering Ilir No. 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Network Peraturan
Loading network graph...