Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 24 Tahun 2010 tentang Pajak Sarang Burung Walet

Status: Tidak Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Sarang Burung Walet, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai nama, objek dan subjek pajak; dasar pengenaan, tarif dan perhitungan pajak sarang burung walet; wilayah pemungutan; masa pajak; penetapan pajak; tata cara pembayaran, penagihan dan sanksi administratif; pembagian hasil pajak; kedaluarsa; sanksi administratif; penyidikan; serta ketentuan pidana.

Metadata

TentangPajak Sarang Burung Walet
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor24
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2010
Tempat PenetapanKayu Agung
Tanggal Penetapan15 Desember 2010
Tanggal Pengundangan15 Desember 2010
Tanggal Berlaku15 Desember 2010
SumberLD.2010/NO.24
SubjekPAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. Perda Kab. Ogan Komering Ilir No. 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen