Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 27 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

Status: Tidak Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Dalam PERDA ini diatur mengenai Nama, Objek Dan Subjek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah; Golongan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa Yang Bersangkutan; Prinsip Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah; Wilayah Pemungutan; Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran Angsuran Dan Penundaan Pembayaran; Penagihan Dan Sanksi Administratif; serta Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluarsa.

Metadata

TentangRetribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor27
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2010
Tempat PenetapanKayu Agung
Tanggal Penetapan15 Desember 2010
Tanggal Pengundangan15 Desember 2010
SumberLD.2010/NO.27
SubjekPAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. Perda Kab. Ogan Komering Ilir No. 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen