Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir

Status: Tidak Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Materi Hukum dalam peraturan ini adalah: Nama, Obyek, Subyek Retribusi, Golongan Retribusi Terminal, Prinsip penetepan Besarnya Tarif Retribusi, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Wilayah dan Tata Cara Pemungutan, Penentuan Pembayaran, Tempat pembayaran Agsuran, , Penundaan Pembayaran, penagian Retribusi, Penghapusan retribusi yang Kadaluwarsa.

Metadata

TentangRetribusi Tempat Khusus Parkir
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor3
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2013
Tempat PenetapanKayu Agung
Tanggal Penetapan25 April 2013
Tanggal Pengundangan25 April 2013
SumberLD.2013/NO.3
SubjekPAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. Perda Kab. Ogan Komering Ilir No. 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen