Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 31 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Trayek

Status: Tidak Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Dalam PERDA ini diatur mengenai Golongan Retribusi Izin Trayek; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa Retribusi; Prinsip Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Izin Trayek; Wilayah Pemungutan dan Masa Retribusi; Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran Angsuran dan Penundaan Pembayaran; Penagihan Sanksi Administratif; Penghapusan Piutang Retribusi yang Kadaluarsa.

Metadata

TentangRetribusi Izin Trayek
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor31
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2010
Tempat PenetapanKayu Agung
Tanggal Penetapan15 Desember 2010
Tanggal Pengundangan15 Desember 2010
SumberLD.2010/NO.31
SubjekPAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. Perda Kab. Ogan Komering Ilir No. 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen