MERIDIAN AI Search
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pacitan Nomor 6 Tahun 2019 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
Status: Berlaku
Materi Pokok Peraturan
Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a Tahun Anggaran 2018 sebagai berikut: a. Pendapatan Rp 1.788.495.524.090,47 b. Belanja Rp 1,595.939.987,644,74 Surplus/tdefisit) Rp 192.555.536.445,73 c. Pembiayaan Penerimaan Rp 53.394.957.099,82 Pengeluaran Rp 600.000.000,00 Pembiayaan Netto Rp 52,794,957,099,82 d. Sisa Lebih Pembiayaan Rp 245.350.493.545,55 Rincian dapat dilihat pada lampiran peraturan daerah ini.
Metadata
TentangPERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor6
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2019
Tempat PenetapanPacitan
Tanggal Penetapan25 Juli 2019
Tanggal Pengundangan25 Juli 2019
Tanggal Berlaku25 Juli 2019
SumberLD Kabupaten Pacitan Tahun 2019 Nomor 6
SubjekAPBD - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kabupaten Pacitan
Network Peraturan
Loading network graph...