Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Status: Berlaku

Materi Pokok Peraturan

PERDA ini mengatur tentang Retribusi Perizinan Tertentu, jenis Retribusi Perizinan Tertentu dalam Peraturan Daerah ini terdiri atas : Retribusi Izin Mendirikan Bangunan; Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol; Retribusi Izin Gangguan; Retribusi Izin Trayek; dan Retribusi Izin Usaha Perikanan.

Metadata

TentangRetribusi Perizinan Tertentu
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor12
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2011
Tempat PenetapanPati
Tanggal Penetapan10 Desember 2011
Tanggal Pengundangan10 Desember 2011
Tanggal Berlaku1 Januari 2012
SumberLD.2011/12
SubjekPAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kabupaten Pati

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. tentang PERDA Kab. Pati No. 11 Tahun 2017

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen