Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
Status: Berlaku
Materi Pokok Peraturan
Peraturan daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, asas, tujuan , dan ruang lingkup. penataan PKL, Pemberdayaan PKL, Hak, kewajiban dan larangan PKL, Monitoring, eavuluasi, dan pelaporan, Pembinaan dan pengawasan, Pendanaan, Peran serta masyarakat, Sanksi, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
Metadata
TentangPenataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor3
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2013
Tempat PenetapanPemalang
Tanggal Penetapan27 Februari 2013
Tanggal Pengundangan27 Februari 2013
Tanggal Berlaku27 Februari 2013
SumberLD.2013/NO.3
SubjekAGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG - PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kabupaten Pemalang
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang