Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 5 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI

Status: Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Pasal 7 Ayat (1) berbunyi Prinsip dan sasaran dalam penetapan besarnya tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat pengguna jasa pengendalian menara telekomunikasi, aspek keadilan dan efektifitas pengendalian atas pelayanan tersebut. Ayat (2) dihapus. Ayat (3) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya operasi dan pemeliharaan, biaya bunga, dan biaya modal. Ayat (4) Dalam hal penetapan tarif sepenuhnya memperhatikan biaya penyediaan jasa, penetapan tarif hanya untuk menutup sebagian biaya.

Metadata

TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor5
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2019
Tempat PenetapanPenajam
Tanggal Penetapan7 Mei 2019
Tanggal Pengundangan7 Mei 2019
Tanggal Berlaku7 Mei 2019
SumberLD.2019/No.5
SubjekTELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen