Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga Nomor 16 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar Segamas

Status: Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Peraturan ini mengatur tentang pembayaran atas penyediaan fasilitas pasar Segamas yang berupa halaman/pelataran, bangunan berbentuk los, kios, atau bangunan berbentuk lainnya dan jasa pelayanan operasional yang dikelola oleh Pemerintah Daerah.

Subjek

PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK

Metadata

TentangRetribusi Pelayanan Pasar Segamas
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor16
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2010
Tempat PenetapanPurbalingga
Tanggal Penetapan13 Desember 2010
Tanggal Pengundangan18 Desember 2010
Tanggal Berlaku18 Desember 2010
SumberLD.2010/No.16
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kabupaten Purbalingga

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen