Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sarolangun Nomor 8 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

Status: Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Perda ini mengatur tentang Bea Perolehan atas Tanah dan Bangunan meliputi Ketentuan Umum; Nama, Obyek dan Subyek Pajak; Nilai Perolehan Pajak Tidak Kena Pajak, Dasar Pengenaan Pajak, Besaran Tarif dan Cara Perhitungan Tarif; Wilayah Pemungutan; Saat Pajak Terutang dan Pelaporan Obyek Pajak; Penetapan; Tata Cara Pembayaran dan Penagihan; Tata Cara Pemungutan; Surat Tagihan Pajak; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak; Keberatan dan Banding; Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Kadaluarsa Penagihan; Pembukuan dan Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup

Metadata

TentangBea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor8
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2010
Tempat PenetapanSarolangun
Tanggal Penetapan13 Desember 2010
Tanggal Pengundangan13 Desember 2010
Tanggal Berlaku1 Januari 2011
SumberLD.2010/NO.08
SubjekPERPAJAKAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kabupaten Sarolangun

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang