Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

Status: Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 memuat laporan keuangan meliputi: a. laporan realisasi anggaran; b. laporan perubahan saldo anggaran lebih; c. neraca; d. laporan operasional; e. laporan arus kas; f. laporan perubahan ekuitas; dan g. catatan atas laporan keuangan. Uraian lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran.

Metadata

TentangPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor11
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2024
Tempat PenetapanUngaran
Tanggal Penetapan26 Agustus 2024
Tanggal Pengundangan26 Agustus 2024
Tanggal Berlaku26 Agustus 2024
SumberLD.2024/No.11
SubjekAPBD
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kabupaten Semarang
BidangHUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen