MERIDIAN AI Search
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Status: Berlaku
Materi Pokok Peraturan
Peraturan tersebut mengatur Keetntuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Pembinaan dan Penyelenggaraan LLAJ; Jaringan LLAJ; Ruang Lalu Lintas; Perlengkapan Jalan; APILL; Terminal; Fasilitas Parkir Umum; Fasilitas Pendukung; Kendaraan; Lalu Lintas; Andalalin; Angkutan Orang dan/atau Barang; Keselamatan LLAJ; Pengujian Kendaraan Bermotor; Perpotongan Jalur Kereta Api dengan Jalan; Forum LLAJ; Sumber Daya Manusia di Bidang Transportasi; Penyelenggaraan Sistem Informasi dan Komunikasi; Peran Serta Masyarakat; Penindakan Pelanggaran LLAJ; Pemindahan Kendaraan; Dampak Lingkungan LLAJ; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Keetntuan Peralihan; Ketentuan Penutup
Metadata
TentangPenyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor5
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2015
Tempat PenetapanUngaran
Tanggal Penetapan11 Mei 2015
Tanggal Pengundangan12 Mei 2015
Tanggal Berlaku12 Mei 2015
SumberLD.2015/NO.5
SubjekLALU LINTAS, JALAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kabupaten Semarang
Status Peraturan
Network Peraturan
Loading network graph...