Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Status: Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Peraturan tersebut mengatur Keetntuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Pembinaan dan Penyelenggaraan LLAJ; Jaringan LLAJ; Ruang Lalu Lintas; Perlengkapan Jalan; APILL; Terminal; Fasilitas Parkir Umum; Fasilitas Pendukung; Kendaraan; Lalu Lintas; Andalalin; Angkutan Orang dan/atau Barang; Keselamatan LLAJ; Pengujian Kendaraan Bermotor; Perpotongan Jalur Kereta Api dengan Jalan; Forum LLAJ; Sumber Daya Manusia di Bidang Transportasi; Penyelenggaraan Sistem Informasi dan Komunikasi; Peran Serta Masyarakat; Penindakan Pelanggaran LLAJ; Pemindahan Kendaraan; Dampak Lingkungan LLAJ; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Keetntuan Peralihan; Ketentuan Penutup

Metadata

TentangPenyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor5
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2015
Tempat PenetapanUngaran
Tanggal Penetapan11 Mei 2015
Tanggal Pengundangan12 Mei 2015
Tanggal Berlaku12 Mei 2015
SumberLD.2015/NO.5
SubjekLALU LINTAS, JALAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kabupaten Semarang

Status Peraturan

Mencabut

  1. tentang Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 18 Tahun 2002
  2. tentang Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 13 Tahun 2004
  3. tentang Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2013

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen