Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah

Status: Berlaku

Materi Pokok Peraturan

1. ketentuan umum;2. jenis pajak;3. wilayah pemungutan jenis pajak;4. masa pajak ;5. pemungutan pajak ;6. pengembalian kelebihan pembayaran;7.kadaluarsa penagihan ;8. pembukaan, penelitian dan pemeriksaan ;9. insentif pemungutan ;10. ketentuan khusus;11. penyidikan;12. ketentuan pidana;13. ketentuan peralihan;14.ketentuan penutup

Metadata

TentangPajak Daerah
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor5
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2010
Tempat PenetapanCiruas
Tanggal Pengundangan27 Desember 2010
SumberLD.2010/No.798
SubjekPAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kabupaten Serang

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen