Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 4 Tahun 2018 tentang Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus

Status: Tidak Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Materi Pokok: Objek Retribusi adalah pelayanan atas penyediaan dan/atau penyedotan kakus yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh fasilitas pelayanan penyediaan dan/atau penyedotan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Tingkat penggunaan jasa penyediaan dan/atau penyedotan kakus diukur berdasarkan objek pelayanan. Tarif Retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali. Dalam hal Wajib Retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.

Metadata

TentangRetribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor4
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2018
Tempat PenetapanSleman
Tanggal Penetapan26 Juli 2018
Tanggal Pengundangan26 Juli 2018
Tanggal Berlaku26 Juli 2018
SumberLD.2018/NO.4
SubjekPAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kabupaten Sleman

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. PERDA Kab. Sleman No. 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang