Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah

Status: Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Materi Pokok Perda ini adalah: Dengan nama Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pemberian izin peruntukan penggunaan tanah seluas 5.000 (lima ribu) meter persegi atau lebih sesuai dengan rencana tata ruang daerah. Subyek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin peruntukan penggunaan tanah.

Metadata

TentangRetribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor5
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun1999
Tempat PenetapanSragen
Tanggal Penetapan21 April 1999
Tanggal Pengundangan21 April 1999
Tanggal Berlaku21 April 1999
SumberLD.1999/NO.11 Seri B No.07
SubjekPENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kabupaten Sragen

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen