MERIDIAN AI Search
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen Nomor 7 Tahun 2004 tentang Terminal Penumpang
Status: Berlaku
Materi Pokok Peraturan
Peratran Daerah ini mengatur tentang fasilitas terminal, wilayah kewenangan terminal, lokasi terminal, pembangunan terminal, penyelenggaraan terminal dan jasa pelayanannya, penyelenggara terminal penumpang, perizinan penggunaan kios terminal penumpang, tata tertib terminal, retribusi terminal, ketentuan pidana, penyidikan.
Metadata
TentangTerminal Penumpang
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor7
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2004
Tempat PenetapanSragen
Tanggal Penetapan24 Mei 2004
Tanggal Pengundangan24 Mei 2004
Tanggal Berlaku24 Mei 2004
SumberLD.2004/NO.30 Seri C Nomor 02
SubjekTRANSPORTASI DARAT/LAUT/UDARA
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kabupaten Sragen
Network Peraturan
Loading network graph...