Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 10 Tahun 2013 tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan

Status: Tidak Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan Yang Meliputi Ketentuan Umum, Retribusi, Golongan Retribusi Dan Wilayah Pemungutan, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif, Struktur Dan Besarnya Tarif, Saat Retribusi Terutang, Tata Cara Pemungutan, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Keberatan Dan Banding, Keringanan, Pengurangan Dan Pembebasan Retribusi, Perhitungan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi, Kedaluarsa Penagihan, Insentif Pemungutan, Sanksi Administratif, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup;

Metadata

TentangRetribusi Tempat Pelelangan Ikan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor10
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2013
Tempat PenetapanPelabuhan Ratu
Tanggal Penetapan17 Juni 2013
Tanggal Pengundangan17 Juni 2013
Tanggal Berlaku17 Juni 2013
SumberLD.2013/10
SubjekPERIKANAN DAN KELAUTAN - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kabupaten Sukabumi

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. Perda Kab. Sukabumi No. 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen