Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 12 Tahun 2018 tentang Perubahan atas peraturan daerah nomor 23 tahun 2012 tentang pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan

Status: Berlaku

Metadata

TentangPerubahan atas peraturan daerah nomor 23 tahun 2012 tentang pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan
Materi Pokok PeraturanBeberapa Ketentuan telah diubah.
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor12
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2018
Tempat PenetapanPelabuhan Ratu
Tanggal Penetapan15 Oktober 2018
Tanggal Pengundangan15 Oktober 2018
Tanggal Berlaku15 Oktober 2018
SumberLD 2018/15
SubjekPAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kabupaten Sukabumi
BidangHUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Status Peraturan

Mengubah

  1. PERDA Kab. Sukabumi No. 23 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen