Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

Status: Tidak Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Peraturan ini mengatur tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor yang meliputi Nama, Obyek, Subyek, Golongan Dan Wilayah Pemungutan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif, Struktur Dan Besarnya Tarifretribusi, Biaya Operasional Pengujian Kendaraan Bermotor Dan Keterlambatan Uji Berkala Kendaraan Bermotor, Tata Cara Pemungutan, Pembayarandan Penagihan Retribusi, Keberatan Dan Banding, Retribusi Terutang Dan Surat Pemberitahuan Retribusi Daerah, Keringanan, Pengurangan Dan Pembebasan Retribusi, Kadaluwarsa Penagihan, Insentif Pemungutan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup;

Metadata

TentangRetribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor13
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2011
Tempat PenetapanPelabuhan Ratu
Tanggal Penetapan31 Oktober 2011
Tanggal Pengundangan31 Oktober 2011
Tanggal Berlaku31 Oktober 2011
SumberLD.2011/13
SubjekPAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - TRANSPORTASI DARAT / LAUT / UDARA
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kabupaten Sukabumi

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. Perda Kab. Sukabumi No. 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  2. Perda Kab. Sukabumi No. 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen