Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir Dan Retribusi Pelayanan Parkir Ditepi Jalan Umum

Status: Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Peraturan ini mengatur tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir Dan Retribusi Pelayanan Parkir Ditepi Jalan Umum yang meliputi Ketentuan Umum, Nama, Obyek,Subyek,Golongandan Wilayah Pemungutan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsipdan Sasarandalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi, Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi, Tata Cara Pemungutan, Pembayaran Dan Penagihan Retribusi, Keberatan Dan Banding, Keringanan, Pengurangan Dan Pembebasan Retribusi, Kadaluwarsa Penagihan, Insentif Pemungutan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup;

Metadata

TentangRetribusi Tempat Khusus Parkir Dan Retribusi Pelayanan Parkir Ditepi Jalan Umum
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor14
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2011
Tempat PenetapanPelabuhan Ratu
Tanggal Penetapan31 Oktober 2011
Tanggal Pengundangan31 Oktober 2011
Tanggal Berlaku31 Oktober 2011
SumberLD.2011/14
SubjekPAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - LALU LINTAS, JALAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kabupaten Sukabumi

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen