Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran

Status: Tidak Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Peraturan ini mengatur tentang Pajak Restoran yang meliputi Ketentuan Umum, Nama, Obyek, Subjek Dan Wilayah Pemungutanpajak, Dasar Pengenaan,Tarifdan Cara Perhitunganpajak, Masa Pajak, Saat Pajak Terutang Dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, Penetapan Pajak, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Pemungutan, Tata Cara Penagihan Pajak, Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasanpajak, Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi, Keberatan Dan Banding, Kedaluwarsa, Pembukuan Dan Pemeriksaan, Insentif Pemungutan, Ketentuan Khusus, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup;

Metadata

TentangPajak Restoran
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor17
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2011
Tempat PenetapanPelabuhan Ratu
Tanggal Penetapan31 Oktober 2011
Tanggal Pengundangan31 Oktober 2011
Tanggal Berlaku31 Oktober 2011
SumberLD.2011/17
SubjekPAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kabupaten Sukabumi

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. Perda Kab. Sukabumi No. 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011

Dicabut Dengan

  1. Perda Kab. Sukabumi No. 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen