MERIDIAN AI Search
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 18 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel
Status: Tidak Berlaku
Materi Pokok Peraturan
Peraturan ini mengatur tentang Pajak Hotel Yang meliputi Ketentuan Umum, Nama, Obyek, Subjek Dan Wilayah Pemungutan, Dasar Pengenaan,Tarifdan Cara Perhitunganpajak, Masa Pajak, Saat Pajak Terutang Dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, Penetapan Pajak, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Pemungutan, Tata Cara Penagihan Pajak, Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasanpajak, Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan Dan Penghapusanatau Pengurangan Sanksi Administrasi, Keberatan Dan Banding, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Kedaluwarsa, Pembukuan Dan Pemeriksaan, Inssentif Pemungutan, Ketentuan Khusus, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup;
Metadata
TentangPajak Hotel
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor18
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2011
Tempat PenetapanPelabuhan Ratu
Tanggal Penetapan31 Oktober 2011
Tanggal Pengundangan31 Oktober 2011
Tanggal Berlaku31 Oktober 2011
SumberLD.2011/18
SubjekPAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kabupaten Sukabumi
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- Perda Kab. Sukabumi No. 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Network Peraturan
Loading network graph...