Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan

Status: Tidak Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Peraturan ini mengatur tentang Pajak Hiburan yang meliputi Ketentuan Umum, Nama, Obyek, Subyek Dan Wilayah Pemungutan , Dasar Pengenaan, Tarif Dan Cara Perhitungan Pajak, Masa Pajak, Saat Pajak Terrutang Dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, Tata Cara Perhitungan Dan Penetapan Pajak, tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan Pajak, Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan, Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan, Ketetapan Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi, Keberatan Banding, Pembelian Kelebihan Pembayaran Pajak, Kadaluarsa, Insentif Pemungutan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup;

Metadata

TentangPajak Hiburan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor19
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2011
Tempat PenetapanPelabuhan Ratu
Tanggal Penetapan31 Oktober 2011
Tanggal Pengundangan31 Oktober 2011
Tanggal Berlaku31 Oktober 2011
SumberLD.2011/19
SubjekPAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kabupaten Sukabumi

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. Perda Kab. Sukabumi No. 16 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2011

Dicabut Dengan

  1. Perda Kab. Sukabumi No. 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen