MERIDIAN AI Search
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan
Status: Tidak Berlaku
Materi Pokok Peraturan
Peraturan ini mengatur tentang Pajak Hiburan yang meliputi Ketentuan Umum, Nama, Obyek, Subyek Dan Wilayah Pemungutan , Dasar Pengenaan, Tarif Dan Cara Perhitungan Pajak, Masa Pajak, Saat Pajak Terrutang Dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, Tata Cara Perhitungan Dan Penetapan Pajak, tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan Pajak, Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan, Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan, Ketetapan Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi, Keberatan Banding, Pembelian Kelebihan Pembayaran Pajak, Kadaluarsa, Insentif Pemungutan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup;
Metadata
TentangPajak Hiburan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor19
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2011
Tempat PenetapanPelabuhan Ratu
Tanggal Penetapan31 Oktober 2011
Tanggal Pengundangan31 Oktober 2011
Tanggal Berlaku31 Oktober 2011
SumberLD.2011/19
SubjekPAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kabupaten Sukabumi
Status Peraturan
Diubah Dengan
- Perda Kab. Sukabumi No. 16 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2011
Dicabut Dengan
- Perda Kab. Sukabumi No. 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Network Peraturan
Loading network graph...