Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran Dan Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran

Status: Tidak Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Peraturan ini mengatur tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran Dan Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran yang meliputi Ketentuan Umum, Pencegahan Dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, Retribusi, Insentif Pemungutan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup;

Metadata

TentangPencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran Dan Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor2
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2014
Tempat PenetapanPelabuhan Ratu
Tanggal Penetapan3 Maret 2014
Tanggal Pengundangan3 Maret 2014
Tanggal Berlaku3 Maret 2014
SumberLD.2014/2
SubjekPAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kabupaten Sukabumi

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. Perda Kab. Sukabumi No. 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen