Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 3 Tahun 2014 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan

Status: Tidak Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Peraturan ini mengatur tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan yang meliputi Ketentuan Umum, Usaha Perikanan, Retribusi Izin Usaha Perikanan, Insentif Pemungutan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup;

Metadata

TentangRetribusi Izin Usaha Perikanan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor3
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2014
Tempat PenetapanPelabuhan Ratu
Tanggal Penetapan3 Maret 2014
Tanggal Pengundangan3 Maret 2014
Tanggal Berlaku3 Maret 2014
SumberLD.2014/3
SubjekPERIKANAN DAN KELAUTAN - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kabupaten Sukabumi

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. Perda Kab. Sukabumi No. 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen