Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 4 Tahun 2013 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah

Status: Tidak Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Peraturan ini mengatur tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah yang meliputi Ketentuan Umum, Nama, Obyek Dan Subyek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi, Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan, Tata Cara Pemungutan, Saat Terutang Retribusi, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi, Kedaluarsa, Insentif Pemungutan, Pengawasan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup;

Metadata

TentangRetribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor4
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2013
Tempat PenetapanPelabuhan Ratu
Tanggal Penetapan8 April 2013
Tanggal Pengundangan8 April 2013
Tanggal Berlaku8 April 2013
SumberLD.2013/5
SubjekPAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kabupaten Sukabumi

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. Perda Kab. Sukabumi No. 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  2. Perda Kab. Sukabumi No. 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen