Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame

Status: Tidak Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Peraturan ini mengatur tentang Pajak Reklame yang meliputi Ketentuan Umum, Nama, Obyek,Subyekdan Wilayah Pemungutan, Dasar Pengenaan, Tarifdan Cara Perhitunganpajak, Masa Pajak,Saat Pajak Terutangdan Surat Pemberitahuan, Penetapan Pajak, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Pembetulan, Pembatalan,Pengurangan Ketetapan Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi, Keberatan Dan Banding, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Kadaluwarsa, Insentif Pemungutan, Sanksi Administratif, Ketentuan Lain-Lain, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup;

Metadata

TentangPajak Reklame
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor5
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2011
Tempat PenetapanPelabuhan Ratu
Tanggal Penetapan26 April 2011
Tanggal Pengundangan26 April 2011
Tanggal Berlaku26 April 2011
SumberLD.2011/5
SubjekPAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kabupaten Sukabumi

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. Perda Kab. Sukabumi No. 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen