Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan

Status: Tidak Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Peraturan ini mengatur tentang Pajak Penerangan Jalan yang meliputi Ketentuan Umum, Nama, Obyek, Subyek, Dan Wilayah Pemungutan Pajak, Dasar Pengenaan, Tarif Dan Cara Perhitungan Pajak, Masa Pajak, Saat Pajak Terutang Dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, Penetapan Pajak, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan Pajak, Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi, Keberatan Dan Banding, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Kadaluarsa, Pembukuan Dan Pemeriksaan, Insentif Pemungutan, Sanksi Administratif, Kebetulan Lain-Lain, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup;

Metadata

TentangPajak Penerangan Jalan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor6
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2011
Tempat PenetapanPelabuhan Ratu
Tanggal Penetapan26 April 2011
Tanggal Pengundangan26 April 2011
Tanggal Berlaku26 April 2011
SumberLD.2011/6
SubjekPAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kabupaten Sukabumi

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. Perda Kab. Sukabumi No. 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen