Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pasar Rakyat

Status: Tidak Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Ketentuan Umum, Status, Fungsi Dan Kriteria, Perencanaan Dan Pengelolaan Pasar, Pembangunan Dan Pengembangan Pasar, Penyerahan Aset, Ketentuan Sewa, Penggunaan Tempat Dasaran, Kewajiban Dan Larangan, Pembinaan Dan Pengawasan, Pengendalian Dan Evaluasi, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.

Metadata

TentangPengelolaan Pasar Rakyat
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor6
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2019
Tempat PenetapanPelabuhan Ratu
Tanggal Penetapan8 Agustus 2019
Tanggal Pengundangan8 Agustus 2019
Tanggal Berlaku8 Agustus 2019
SumberLD Kabupaten Sukabumi Tahun 2019 Nomor 6
SubjekPEREKONOMIAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kabupaten Sukabumi

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. Perda Kab. Sukabumi No. 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen