MERIDIAN AI Search
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 8 Tahun 2022 tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Status: Tidak Berlaku
Materi Pokok Peraturan
Peraturan ini mengatur tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang meliputi Ketentuan Umum, Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Retribusi, Penagihan, Kadaluwarsa Penagihan, Penghapusan Piutang Retribusi, Keberatan, Keringanan, Penguranagan dan Pembebasan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pemeriksaan, Insentif Pemungutan, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi Adminsitratif, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup.
Metadata
TentangRetribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor8
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2022
Tempat PenetapanPelabuhan Ratu
Tanggal Penetapan11 November 2022
Tanggal Pengundangan11 November 2022
Tanggal Berlaku11 November 2022
SumberLD 2022/Nomor 8
SubjekPAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kabupaten Sukabumi
BidangHUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- Perda Kab. Sukabumi No. 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Network Peraturan
Loading network graph...