MERIDIAN AI Search
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 9 Tahun 2022 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
Status: Tidak Berlaku
Materi Pokok Peraturan
Peraturan Ini Menagatur Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung yang meliputi ketentuan umum, nama, objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan besaran tarif, struktur dan besaran tarif, wilayah pemungutan retribusi, pemeriksaan, insentif pemungutan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
Metadata
TentangRetribusi Persetujuan Bangunan Gedung
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor9
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2022
Tempat PenetapanPelabuhan Ratu
Tanggal Penetapan22 Desember 2022
Tanggal Pengundangan22 Desember 2022
Tanggal Berlaku22 Desember 2022
SumberLD 2022/Nomor 9
SubjekPAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kabupaten Sukabumi
BidangHUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- Perda Kab. Sukabumi No. 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Mencabut
- PERDA Kab. Sukabumi No. 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
Network Peraturan
Loading network graph...