Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 9 Tahun 2022 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung

Status: Tidak Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Peraturan Ini Menagatur Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung yang meliputi ketentuan umum, nama, objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan besaran tarif, struktur dan besaran tarif, wilayah pemungutan retribusi, pemeriksaan, insentif pemungutan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.

Metadata

TentangRetribusi Persetujuan Bangunan Gedung
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor9
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2022
Tempat PenetapanPelabuhan Ratu
Tanggal Penetapan22 Desember 2022
Tanggal Pengundangan22 Desember 2022
Tanggal Berlaku22 Desember 2022
SumberLD 2022/Nomor 9
SubjekPAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kabupaten Sukabumi
BidangHUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. Perda Kab. Sukabumi No. 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Mencabut

  1. PERDA Kab. Sukabumi No. 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen