MERIDIAN AI Search
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tana Tidung Nomor 12 Tahun 2010 tentang IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI
Status: Berlaku
Materi Pokok Peraturan
Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung ini mengatur mengenai regulasi perizinan untuk usaha yang bergerak dalam bidang jasa konstruksi di wilayah Kabupaten Tana Tidung, yang meliputi Persyaratan perizinan, Proses dan mekanisme pengajuan izin, Kewajiban dan tanggung jawab, Pengawasan dan sanksi. Peraturan ini mempunyai tujuan untuk memastikan bahwa usaha jasa konstruksi di Kabupaten Tana Tidung berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, menjaga kualitas pembangunan, serta melindungi kepentingan publik dan lingkungan.
Metadata
TentangIZIN USAHA JASA KONSTRUKSI
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor12
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2010
Tempat PenetapanTideng Pale
Tanggal Penetapan27 Oktober 2010
Tanggal Pengundangan27 Oktober 2010
Tanggal Berlaku27 Oktober 2010
SumberLD 2010/NO.12
SubjekPERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kabupaten Tana Tidung
Network Peraturan
Loading network graph...