Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapin Nomor 7 Tahun 2013 tentang Ketenagalistrikan

Status: Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Ketenagalistrikan, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Asas dan Tujuan; 3. Kewenangan Pengelolaan; 4. Usaha Ketenagalistrikan; - Bagian Kesatu : Umum - Bagian Kedua : Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Sendiri - Bagian Ketiga : Izin Operasi - Bagian Keempat : Penerbitan Izin Operasi Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Sendiri - Bagian Kelima : Masa Berlaku - Bagian Keenam : Penjualan Kelebihan Tenaga Listrik - Bagian Ketujuh : Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum - Bagian Kedelapan : Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik 5. Penggunaan Tanah; 6. Harga Jual Tenaga Lisrik dan Sewa Jaringan Tenaga Listrik; 7. Izin Usaha Penunjang Tenaga Listrik; 8. Hak dan kewajiban; - Bagian Kesatu : Hak dan Kewajiban Pemegang Ijin - Bagian Kedua : Hak dan Kewajiban Konsumen 9. Pembinaan dan Pengawasan; 10. Penyidikan; 11. Sanksi; 12. Ketentuan Pidana; 13. Ketentuan Penutup

Metadata

TentangKetenagalistrikan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor7
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2013
Tempat PenetapanRantau
Tanggal Penetapan25 Januari 2013
Tanggal Pengundangan25 Januari 2013
Tanggal Berlaku25 Januari 2013
SumberLD.2013/NO.7
SubjekBUMN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kabupaten Tapin

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen