Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tebo Nomor 49 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

Status: Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Perda ini mengatur tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, meliputi Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Surat Pendaftaran; Penetapan Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Sanksi Administrasi; Tata Cara Pembayaran; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Kadaluwarsa Penagihan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Lain-lain.

Metadata

TentangRetribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor49
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2001
Tempat PenetapanMuara Tebo
Tanggal Penetapan9 November 2001
Tanggal Pengundangan10 November 2001
Tanggal Berlaku10 November 2001
Sumber10/11/2001
SubjekPAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kabupaten Tebo

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen