MERIDIAN AI Search
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wakatobi Nomor 4 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol
Status: Berlaku
Materi Pokok Peraturan
Dalam Peraturan ini diatur tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol. Diatur tentang ketentuan umum, nama, obyek dan subyek retribusi, pengedar, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, konsumen, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi, minuman beralkohol tradisional, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, tata cata pemungutan, sanksi, tata cara pembayaran, pengawasan dan pengendalian, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan penutup.
Metadata
TentangRetribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor4
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2009
Tempat PenetapanWangi-Wangi
Tanggal Penetapan11 April 2009
Tanggal Pengundangan11 April 2009
SumberLD. 2009/ NO. 4
SubjekPAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kabupaten Wakatobi
Network Peraturan
Loading network graph...