Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonogiri Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Wonogiri
Status: Tidak Berlaku
Metadata
TentangPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Wonogiri
Materi Pokok PeraturanPeraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 89, perubahan Pasal 90, perubahan Pasal 91.
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor11
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2017
Tempat PenetapanWonogiri
Tanggal Penetapan29 Desember 2017
Tanggal Pengundangan29 Desember 2017
Tanggal Berlaku29 Desember 2017
SumberLD.2017/NOMOR.11
SubjekPAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kabupaten Wonogiri
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- PERDA Kab. Wonogiri No. 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Network Peraturan
Loading network graph...