Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonogiri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Kabupaten Wonogiri

Status: Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu yaitu ketentuan dalam Lampiran III dan Ketentuan BAB V.

Metadata

TentangPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Kabupaten Wonogiri
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor4
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2020
Tempat PenetapanWonogiri
Tanggal Penetapan4 September 2020
Tanggal Pengundangan4 September 2020
Tanggal Berlaku4 September 2020
SumberLD.2020/No.4
SubjekPAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kabupaten Wonogiri

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. PERDA Kab. Wonogiri No. 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2012

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen