Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonogiri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah

Status: Tidak Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah yaitu tentang Tarif Pajak Hiburan, Tata cara pembayaran dan penyetoran, tempat pembayaran dan penagihan.

Metadata

TentangPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor6
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2020
Tempat PenetapanWonogiri
Tanggal Penetapan29 Desember 2020
Tanggal Pengundangan29 Desember 2020
Tanggal Berlaku29 Desember 2020
SumberLD.2020/No.6
SubjekPAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kabupaten Wonogiri

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. PERDA Kab. Wonogiri No. 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  2. PERDA Kab. Wonogiri No. 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen