Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonogiri Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Soediran Mangun Sumarso Kabupaten Wonogiri

Status: Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 5 Tahun 2009.

Metadata

TentangPencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Soediran Mangun Sumarso Kabupaten Wonogiri
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor7
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2011
Tempat PenetapanWonogiri
Tanggal Penetapan17 Juni 2011
Tanggal Pengundangan17 Juni 2011
Tanggal Berlaku17 Juni 2011
SumberLD.2011/No. 7
SubjekKESEHATAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kabupaten Wonogiri
BidangHUKUM UMUM

Status Peraturan

Mencabut

  1. PERDA Kab. Wonogiri No. 5 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soediran Mangun Sumarso Kabupaten Wonogiri

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen